Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rombongan Moge Terobos Jalur Transjakarta di Jakbar: 14 Kena Tilang
Advertisement . Scroll to see content

Hindari Polisi, Viral Taksi Melintang Terjebak di Jalur Busway hingga Bikin Macet

Senin, 24 Juni 2024 - 14:10:00 WIB
Hindari Polisi, Viral Taksi Melintang Terjebak di Jalur Busway hingga Bikin Macet
Media sosial dihebohkan dengan penampakan video yang memperlihatkan Taksi Blue Bird melintang di jalur Transjakarta. (Foto: Instagram Warga Jakbar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id – Media sosial dihebohkan dengan penampakan video yang memperlihatkan Taksi Blue Bird melintang di jalur Transjakarta. Kondisi tersebut membuat perjalanan TransJakarta tersendat karena menunggu taksi dievakuasi.

Video tersebut menjadi perhatian warganet setelah diunggah akun Instagram @warga.jakbar. Dikabarkan, sopir taksi ingin menghindari razia polisi yang menyerobot jalur TransJakarta. “Diduga menghindari razia, sebuah taksi terjebak di jalur Busway arah Roxy, karena tidak dapat putar balik kendaraannya,” tulis akun tersebut dalam keterangan video.

Sopir taksi tersebut panik saat mengetahui ada polisi dan berusaha putar balik. Tapi, jalur TransJakarta yang hanya memiliki lebar sekitar 2,5 meter tidak cukup bagi kendaraan MPV tersebut berputar balik sehingga posisinya melintang dan tersangkut.

Imbasnya, perjalanan Transjakarta terhambat. Melihat antrean panjang, sejumlah warga ikut membantu proses evakuasi dengan mendorong badan mobil masuk ke jalur berlawanan.

Polisi yang bertugas ikut membantu mengevakuasi taksi tersebut agar TransJakarta bisa melanjutkan perjalanan. Sparator yang cukup tinggi membuat proses evakuasi berjalan cukup lama karena mobil kesulitan melewatinya.

Sebagai informasi, jalur TransJakarta merupakan lajur khusus yang tidak bisa dilalui kendaraan biasa. Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasar 287.

Pada ayat 1 disebutkan bahwa pengemudi kendaraan pribadi yang menerobos jalur TJ atau busway bisa mendapatkan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut