Viral Rombongan Moge Terobos Jalur Busway, Polisi: Sudah Kena Tilang Elektronik

JAKARTA, vozpublica.id - Media sosial dihebohkan dengan rombongan moge (motor gede) yang dengan santainya menerobos jalur busway di wilayah Jakarta Barat. Aksi ini membuat warganet geram karena tidak menaati aturan lalu lintas.
Kepolisian Republik Indonesia langsung menanggapi video yang ramai di media sosial tersebut. Polisi memastikan semua pengguna jalan bisa dikenakan sanksi tilang tanpa melihat status sosial mereka.
Hal tersebut dikonfirmasi melalui unggahan akun Instagram TMC Polda Metro Jaya. Disebutkan seluruh pengendara moge itu telah mendapatkan sanksi melalui tilang elektronik atau ETLE (ELectronic Traffic Law Enforcement).
"Video viral rombongan motor gede yang melintas di jalur busway pada Minggu, 3 Agustus 2025, telah ditindaklanjuti. Seluruh pengendara dalam video tersebut sudah diproses melalui sistem E-TLE yang bekerja secara adil dan transparan," bunyi keterangan unggahan TMC Polda Metro Jaya.
Salah satu hal yang membuat warganet geram adalah rombongan moge tersebut melaju dengan kecepatan tinggi. Hal itu menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas yang dapat merugikan pengguna jalan lain.
"Aturan di jalan berlaku untuk semua baik motor kecil, mobil pribadi, angkutan umum, hingga moge. Kami mengajak seluruh masyarakat dan komunitas kendaraan bermotor untuk ikut membangun budaya tertib berlalu lintas. Karena rasa aman dan nyaman di jalan tercipta kalau kita semua saling peduli," ujar keterangan TMC Polda Metro Jaya.