Hindari Microsleep, Simak Waktu Ideal Berkendara saat Libur Nataru

JAKARTA, vozpublica.id– Momen libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) akan dimanfaatkan masyarakat Indonesia untuk tamasya atau pulang ke kampung halaman. Mobil menjadi andalan untuk bepergian, tapi pengendara wajib mengetahui waktu ideal berkendara.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menyampaikan pada momen libur Nataru 2023/24, lebih dari 170 juta orang akan melakukan perjalanan. Mobilitas terbesar adalah kendaraan pribadi, khususnya mobil.
Mobil pribadi dianggap menjadi sarana transportasi yang paling efisien karena bisa digunakan untuk bepergian di tempat tujuan. Namun, berkendara menggunakan mobil pribadi juga memiliki risiko yang sangat besar.
Untuk menghindari insiden yang tak diinginkan, pengendara sebaiknya mengetahui waktu ideal berkendara. Sebenarnya di Indonesia aturan terkait durasi maksimal mengemudi sudah tertuang dalam Undang-Undang
Itu diatur dalam UUD pasal 90 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yang menyebut jika durasi mengemudi maksimal adalah 8 jam sehari untuk mereka para pengemudi, atau bekerja mengemudikan angkutan umum dan barang.