Belum Diterapkan, Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Timbulkan Polemik Baru

JAKARTA, vozpublica.id – Status Jakarta saat ini berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Keputusan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Dalam UU diatur juga mengenai pembatasan usia kendaraan yang boleh beroperasi di Jakarta. Ketentuan tersebut tertuang dalam UU No 2 Tahun 2024 pasar 24 ayat 2.
Pada huruf g, disebutkan ada kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan. Aturan itu masuk dalam kewenangan khusus dalam sub bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pembatasan usia kendaraan sebenarnya sudah dicanangkan melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Disebutkan kendaraan di atas 10 tahun dilarang melintasi Jakarta.
Namun, hal tersebut belum bisa diterapkan karena belum ada undang-undang yang mengatur. Rencana itu kembali menjadi perbincangan setelah kondisi jalan di Jakarta semakin padat dan polusi semakin memburuk.
Salah satu negara yang telah menerapkan aturan pembatasan usia kendaraan adalah Singapura. Ini diatur melalui Certificate of Entitlemeng (COE) yang menunjukkan kepemilikan kendaraan dan batas waktu penggunaannya selama 10 tahun.
Namun, peraturan ini masih membutuhkan kajian mendalam dan diskusi dengan berbagai pihak. Tujuannya agar tepat sasaran dan tidak memberikan dampak besar terhadap sektor lain.