7 Pelanggaran yang Diincar Polisi Selama Operasi Patuh 2025, Denda Rp250 Ribu hingga Rp1 Juta Menanti

JAKARTA, vozpublica.id - Terdapat tujuh pelanggaran yang diincar Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dalam Operasi Patuh 2025, pada 14-27 Juli. Bagi pelanggar, besaran denda yang dikenakan mulai dari Rp250 ribu sampai Rp1 juta.
Sebagai informasi, Operasi Patuh 2025 berlangsung serentak di seluruh wilayah Indonesia. Operasi dilakukan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas dan meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara.
Berdasarkan unggahan Korlantas Polri dalam akun Instagram resmi, ada tujuh jenis pelanggaran yang menjadi incaran selama Operasi Patuh 2025, sebagai berikut:
1. Pengendara yang menggunakan HP saat berkendara,
2. Pengemudi kendaraan yang masih di bawah umur,
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang,
4. Pengendara R2 yang tidak menggunakan helm SNI, dan pengemudi kendaraan R4 yang tidak menggunakan sabuk pengaman,
5. Pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol,
6. Pengemudi kendaraan yang melawan arus,
7. Pengemudi kendaraan yang melebihi batas kecepatan.
Denda yang dikenakan juga berbeda pada setiap jenis pelanggaran yang dilakukan. Berikut ancaman sanksi apabila kedapatan melanggar lalu lintas.
1. Mengoperasikan HP saat berkendara
Berkendara sambil menggunakan HP atau smartphone melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman sanksinya berupa:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000."