Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pelindo Perbarui Aplikasi Phinnisi, Perkuat Transformasi Digital
Advertisement . Scroll to see content

5 Aplikasi Cek Pajak Kendaraan, Salah Satunya SIGNAL 

Minggu, 22 September 2024 - 06:16:00 WIB
5 Aplikasi Cek Pajak Kendaraan, Salah Satunya SIGNAL 
Aplikasi cek pajak kendaraan, Signal (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

2. SAMBAT

SAMBAT adalah singkatan dari Samsat Banten. Aplikasi ini dikhususkan untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah Banten.  

Cara pakainya adalah sebagai berikut:

  •  Download atau unduh aplikasi SAMBAT PROVINSI BANTEN.
  • Buka aplikasi dan pilih 'Info PKB' yang bisa kamu temukan di bagian atas aplikasi.
  •  Lalu, masukkan nomor polisi dan klik 'Cari'.
  • Layar akan memunculkan informasi mengenai data kendaraan. Lengkap dengan nominal pajak yang harus dibayar dan rinciannya. 

3. New Sakpole

Untuk mengecek pajak kendaraan wilayah Jawa Tengah, kamu bisa menggunakan aplikasi New Sakpole. 

Aplikasi tersebut diluncurkan oleh Bapenda Provinsi Jateng. Berikut ini cara menggunakan aplikasi yang dikembangkan oleh Bapenda Provinsi Jawa Tengah tersebut: 

  •  Unduh dan buka aplikasi NEWSAKPOLE di HP kamu. 
  • Lalu, pilih 'Info Pajak' di bagian bawah aplikasi.
  • Masukkan nomor polisi, dan klik 'Proses'.
  • Setelah itu layar akan memunculkan informasi kendaraan, lengkap dengan nominal pajak yang harus dibayar dan rinciannya. 

4. ESamsat Kepri

Gunakan aplikasi ESamsat Kepri bagi kamu yang ingin mengecek pajak kendaraan wilayah Kepri. 

Cara cek pajaknya adalah sebagai berikut:

  • Unduh dan buka aplikasi ESamsat Kepri di Play Store dan App Store.
  •  Scroll atau gulir layar ke bawah. Plih menu 'Pajak Kendaraan'.
  •  Setelah itu, masukkan nomor polisi dan pilih 'Proses'.
  • Akan muncul informasi mengenai data kendaraan, info pajak kendaraan dan rinciannya. 

5. E-Samsat Sumbar

Aplikasi E-Samsat ini digunakan khusus untuk kendaraan dari wilayah Sumatera Barat.

Cara cek pajak kendaraan melalui aplikasi ini adalah sebagai berikut:

  • Unduh dan buka aplikasi E-Samsat Sumbar di HP.
  • Setelah itu, pilih 'Info PKB' di bagian bawah aplikasi.
  •  Lalu, masukkan nomor polisi dan pilih 'Proses'.
  • Nantinya akan muncul informasi kendaraan dan info pajak kendaraan. 

Itulah aplikasi cek pajak kendaraan yang bisa Anda coba sesuai dengan lokasi. Semoga bermanfaat.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut