11 Jalur Haram Dijadikan Tempat Parkir, Pelanggar Jangan Ngamuk bila Diderek Petugas

JAKARTA, vozpublica.id - Sebagai pengguna kendaraan Anda harus mematuhi peraturan lalu lintas. Salah satunya soal parkir kendaraan.
Peraturan parkir tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1. Parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1), melanggar rambu-rambu atau pidana dengan ancaman kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp500.000.
Khusus wilayah di DKI Jakarta, aturan tentang parkir juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan yang melanggar akan diderek pertugas Dishub dan dikenakan sanksi denda Rp500.000. Jadi jangan ngamuk bila ditilang petugas.
Lalu, jalur jalan mana saja yang tidak boleh dijadikan tempat parkir? Berikut 11 titik kendaraan dilarang parkir.
Editor: Dani M Dahwilani