Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Buka Suara soal Heboh Kabar Tarif Parkir di Jakarta Naik Jadi Rp30.000 per Jam
Advertisement . Scroll to see content

11 Jalur Haram Dijadikan Tempat Parkir, Pelanggar Jangan Ngamuk bila Diderek Petugas

Senin, 27 Desember 2021 - 20:51:00 WIB
11 Jalur Haram Dijadikan Tempat Parkir, Pelanggar Jangan Ngamuk bila Diderek Petugas
Parkir sembarangan di 11 jalur ini kendaraan yang melanggar akan diderek pertugas dan dikenakan sanksi denda Rp500.000. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

  JAKARTA, vozpublica.id - Sebagai pengguna kendaraan Anda harus mematuhi peraturan lalu lintas. Salah satunya soal parkir kendaraan. 

Peraturan parkir tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1. Parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1), melanggar rambu-rambu atau pidana dengan ancaman kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp500.000. 

Khusus wilayah di DKI Jakarta, aturan tentang parkir juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan yang melanggar akan diderek pertugas Dishub dan dikenakan sanksi denda Rp500.000. Jadi jangan ngamuk bila ditilang petugas. 

Lalu, jalur jalan mana saja yang tidak boleh dijadikan tempat parkir? Berikut 11 titik kendaraan dilarang parkir. 

  1. Jalur khusus pejalan kaki 
  2. Jalur khusus sepeda 
  3. Tikungan 
  4. Jembatan 
  5. Terowongan 
  6. Tempat yang mendekati perlintasan sebidang 
  7. Tempat yang mendekati persimpangan/kaki persimpangan 
  8. Muka pintu keluar masuk pekarangan/pusat kegiatan 
  9. Tempat yang dapat menutupi rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas 
  10. Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran 
  11. Pada ruas dengan tingkat kemacetan tinggi.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut