Lampu Rotator Mobil Polisi Dinilai Terlalu Menyilaukan, Kini Dipasang Stiker

Aan menjelaskan penggunaan lampu rotator sudah diatur dengan tiga warna yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 59 (5), disebutkan kendaraan apa saja yang boleh menggunakan rotator dan sirine.
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana serta prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. Kemudian, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.
Editor: Dani M Dahwilani