Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penasihat Ahli Kapolri Ungkap Kebobrokan Polisi: Banyak Pungli, Brutal hingga Hedon
Advertisement . Scroll to see content

Lampu Rotator Mobil Polisi Dinilai Terlalu Menyilaukan, Kini Dipasang Stiker

Minggu, 31 Desember 2023 - 16:43:00 WIB
Lampu Rotator Mobil Polisi Dinilai Terlalu Menyilaukan, Kini Dipasang Stiker
Terlalu menyilaukan, polisi kini memasang stiker untuk meredam cahaya yang dihasilkan lampu rotator. (Foto: Instagram/Teman Polisi)
Advertisement . Scroll to see content

Aan menjelaskan penggunaan lampu rotator sudah diatur dengan tiga warna yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 59 (5), disebutkan kendaraan apa saja yang boleh menggunakan rotator dan sirine.

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana serta prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. Kemudian, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut