Banyak Mobil Pribadi Pakai Strobo Ilegal, Apa Bisa Ditilang Pakai ETLE?

JAKARTA, vozpublica.id - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengimbau kepada masyarakat sipil untuk tidak menggunakan sirine dan strobo di kendaraan pribadi. Jika sudah terpasang, diimbau untuk melepasnya secara mandiri.
Seperti diketahui, saat ini penggunaan sirine dan strobo sedang menjadi sorotan karena dianggap mengganggu. Sebab itu, penggunaan pada pengawalan pejabat dibekukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Untuk kendaraan yang menggunakan sirine atau strobo secara ilegal, kepolisian juga belum melakukan penindakan hukum. Namun, belum terekam kamera ETLE atau tilang elektronik karena belum ada aturan yang berlaku.
"(Penindakan) ETLE, (untuk penggunaan) strobo sifatnya masih dibekukan sementara. Masih kita evaluasi, kami tidak akan mengedepankan pendekatan hukum," kata Agus di ICE BSD City, Tangerang, Rabu (24/9/2025).
Sebagai informasi, penggunaan sirine dan lampu strobo sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dibutuhkan kesadaran dari masyarakat agar tidak menggunakan strobo.
"Kami mengimbau khususnya untuk masyarakat sipil kendaraan pribadi agar tidak memasang strobo sirene, karena memang pengaturan sirine sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas pasal 59 ayat 5," ujar Agus.