Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Diterjang Hujan Deras, Tembok Penahan Tanah Ambruk Timpa Ponpes di Pandeglang 
Advertisement . Scroll to see content

Viral Sule Kena Tilang Dishub, Mobil Double Cabin Pribadi Apa Perlu KIR?

Jumat, 26 September 2025 - 05:35:00 WIB
Viral Sule Kena Tilang Dishub, Mobil Double Cabin Pribadi Apa Perlu KIR?
Komedian Sule ramai jadi perbincangan di media sosial usai ditilang oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub). (Foto: Instagram Info Jabodetabek)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Komedian Sule ramai jadi perbincangan di media sosial usai ditilang oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) saat memgendarai mobil double cabin Toyota Hilux akibat tak memiliki KIR. Ini memunculkan pertanyaan apakah kendaraan tersebut memerlukan KIR, meski digunakan secara pribadi?

Pada kenyataannya, mobil double cabin wajib menjalani uji KIR, baik digunakan untuk keperluan pribadi maupun usaha. Sebab, kendaraan ini masuk dalam klasifikasi kendaraan angkutan barang, bukan kendaraan penumpang.

Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 53 ayat 1, dijelaskan bahwa uji berkala KIR diwajibkan untuk mobil penumpang kendaraan barang, bus, kereta gandengan dan tempelan, diuji setiap enam bulan sekali.

Bukti KIR yang lulus akan diberikan dalam bentuk buku KIR atau stiker yang wajib dibawa dan ditempelkan pada kendaraan. Ini untuk mempermudah petugas dalam memeriksa kendaraan tersebut, mengenai kelayakan serta informasi muatan.

Berdasarkan hal tersebut, mobil double cabin wajib melakukan uji KIR. Apabila tidak melakukannya, maka bisa dikenakan sanksi, seperti dibagikan Auto2000 berikut:

1. Peringatan Tertulis

Jika petugas mendapati kendaraan double cabin Anda belum menjalani uji KIR atau masa berlakunya habis, Anda dapat diberikan teguran tertulis. Peringatan ini biasanya diberikan oleh petugas Dinas Perhubungan saat razia kendaraan atau pemeriksaan acak.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut