Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Nadiem Makarim di PN Jaksel
Advertisement . Scroll to see content

Uang Sitaan Rp1,3 Triliun Kejagung dari Kasus CPO Didapat dari 6 Perusahaan  

Rabu, 02 Juli 2025 - 15:14:00 WIB
Uang Sitaan Rp1,3 Triliun Kejagung dari Kasus CPO Didapat dari 6 Perusahaan  
Uang sitaan Rp1,3 triliun Kejagung dari kasus korupsi CPO diperoleh dari 6 perusahaan dipamerkan pada Ravu (2/7/2025). (foto: vozpublica.id/Ari)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Kejagung RI menyita uang sebesar Rp1,3 Triliun dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya. Diketahui, uang tersebut didapatkan dari 6 perusahaan yang tergabung dalam 2 korporasi.

"Bahwa dalam perkembangannya dari 12 perusahaan tersebut terdapat 6 perusahaan masing-masing yang tergabung dalam grup yaitu, ini yang melakukan penitipan uang pengganti," ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung RI, Sutikno pada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI, Rabu (2/7/2025).

Menurutnya, 6 perusahaan yang melakukan penitipan uang pengganti kerugian negara tersebut tergabung dalam korporasi Musim Mas Grup dan Grup Permata Hijau. 

Dari Musim Mas Grup sebesar Rp1.188.461.774.666 disita berdasarkan penetapan izin penyitaan dari Ketua PN Jakarta Pusat bernomor 40/Pidsus-TPK/ 2025 PN Jakarta Pusat tertanggal 25 Juni 2025. 

Sedangkan dari Grup Permata Hijau sebesar Rp186.430.960.865,26 disita berdasarkan penetapan izin penyitaan dari Ketua PN Jakarta Pusat bernomor 39/Pidsus-TPK/ 2025 PN Jakarta Pusat tertanggal 25 Juni 2025.

"Uang yang dititipkan dari 6 terdakwa korporasi tersebut seluruhnya berjumlah Rp1.374.892.735.527,48. Seluruhnya berada dalam rekening penampungan lainnya, yaitu RPL, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank BRI," tuturnya. 

Dia menerangkan, usai mendapatkan penetapan izin penyitaan dari PN Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum pun melakukan penyitaan terhadap seluruh uang yang dititipkan tersebut untuk kepentingan pemeriksaan pada tingkat kasasi dengan mendasarkan ketentuan Pasal 39 ayat 1 huruf A, Junto Pasal 38 ayat 1 KUHAP. 

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut