TNI AD Punya 3 Jenis Pakaian Dinas Harian, Simak Perbedaannya

JAKARTA, vozpublica.id - TNI Angkatan Darat memiliki tiga jenis Pakaian Dinas Harian (PDH). PDH digunakan setiap Rabu dan Kamis sesuai ketentuan terbaru yang berlaku efektif mulai 1 April 2022.
Ketentuan tersebut berdasarkan Surat Telegram Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Nomor ST/722/2022 tentang Ketentuan Penggunaan Seragam PDL TNI dan PDH.
Pakaian Dinas Harian TNI AD ada yang berlengan pendek dan ada yang berlengan panjang. Penggunaannya tidak boleh sembarangan tapi harus disesuaikan dengan acara, kegiatan dan hari yang telah ditentukan.
Berikut ini perbedaan tiga jenis PDH TNI AD, termasuk atribut dan kelengkapannya:
PDH I
PDH I merupakan baju dinas lengan pendek yang dikenakan untuk bekerja sehari-hari dalam ruangan, kompleks kantor, asrama, dan instansi lain. Selain itu juga bisa digunakan untuk mengikuti pelajaran yang bukan bersifat lapangan, perjalanan dinas dalam negeri, rapat, ceramah, pertemuan kedinasan dan lain-lain. Atau juga bisa dipakai saat peresmian atau pembukaan kantor/museum/ksatrian/kapal/tugu peringatan dan bangunan lainnya, upacara pembukaan/penutupan penataran, kursus dan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (BTDH) anggota TNI.
Kelengkapan PDH I antara lain penutup kepala baret/peci harian angkatan, ikat pinggang warna hitam lambang TNI, sepatu harian (kaus kaki harian khusus pria) dan tas PDH (wanita TNI).
Untuk atribut PDH I yakni papan nama ebonit, tanda pangkat harian, tanda jabatan logam, badge lokasi/kesatuan berwarna, tanda kualifikasi/kemahiran/korps logam dan tanda jasa pita.
PDH II
Pakaian Dinas Harian II berlengan pendek dan digunakan untuk bekerja sehari-hari di luar ruangan, kompleks, kantor, asrama, instansi lain-lain, mengikuti/meninjau kegiatan latihan upacara, meninjau kegiatan latihan nontempur, mengikuti/meninjau kegiatan sosial, mengantar/menyambut kesatuan yang berangkat ke/kembali dari tugas operasi.