Sosok Kompol Cosmas Kaju Gae, Perwira Brimob yang Dipecat usai Lindas Ojol Affan

JAKARTA, vozpublica.id - Sosok Kompol Cosmas Kaju Gae, perwira menengah Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri, menarik diulas. Kompol Cosmas dipecat dari kesatuannya alias diberhentikan tidak dengan hormat setelah terlibat dalam insiden tragis di mana kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpanginya melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), hingga tewas di Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025).
Pemecatan itu diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP). Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri itu diduga melindas Driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demo ricuh.
Kompol Cosmasd merupakan terduga dengan kategori pelanggaran berat. "Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ucap Ketua Majelis Sidang KKEP dalam tayangan virtual.
Kompol Cosmas Kaju Gae adalah perwira menengah dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol) yang memiliki rekam jejak di berbagai posisi strategis dalam Korps Brimob. Ia pernah menjabat sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya, sebuah posisi penting yang mengelola 600 hingga 1.300 personel, termasuk empat kompi dan satu kompi bantuan.
Selain itu, Cosmas memiliki pengalaman di Satuan Gegana dan Satuan Latihan Brimob Polri. Ia pernah menjabat sebagai Ps. Wadanden Denbang Satuan Bantuan Teknis Pasukan Gegana serta Ps. Kakorta Satuan Latihan Korps Brimob. Ia juga sempat menjadi Wakil Kepala Subden I Den D Korps Brimob Polri. Jabatan-jabatan ini menunjukkan peran pentingnya dalam operasional dan pelatihan di lingkungan Brimob.
Pada insiden tragis di Pejompongan, Cosmas berada di dalam rantis Brimob yang dikemudikan Bripka Rohmat. Ia duduk di kursi depan sebelah pengemudi dan diduga bertindak sebagai komandan tim lapangan saat demonstrasi berlangsung. Kendaraan tersebut menabrak dan melindas Affan Kurniawan, menyebabkan kematian yang memicu gelombang protes publik.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyatakan bahwa Cosmas, bersama Bripka Rohmat, dinyatakan melakukan pelanggaran berat karena posisinya di samping pengemudi. Tujuh anggota Brimob lainnya di dalam rantis, termasuk Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David, juga diperiksa, namun hanya Cosmas dan Rohmat yang masuk kategori pelanggaran berat.