Ketua Peradi Bersatu Ungkap 2 Faktor Eksekusi Silfester Matutina ke Lapas Tertunda

JAKARTA, vozpublica.id - Ketua Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu menilai ada dua faktor di balik penundaan eksekusi terhadap Silfester Matutina oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain alasan hukum, menurutnya ada pertimbangan politik dan proses peninjauan kembali (PK).
“Kalau saya tahu, kasus ini sebenarnya sudah seharusnya dieksekusi. Tapi kenapa Jaksa belum mau? Saya kira ada unsur kehati-hatian di sini,” ujar pria yang akrab disapa Bang Boy ini dalam acara Interupsi yang disiarkan di vozpublica, Kamis (14/8).
Boy menambahkan, banyak kasus di mana eksekusi tertunda, meski putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Orang sudah diputus pengadilan, tapi eksekusinya bisa ditunda. Itu sering terjadi. Saya rasa Jaksa menunggu sampai proses PK selesai,” tuturnya.
Dia juga menyoroti pernyataan yang menyebut nama tokoh tertentu terkait penundaan eksekusi, namun tanpa bukti yang jelas.
“Kalau menyebut nama, harus bisa dibuktikan. Bukti itu harus dijelaskan,” ucapnya.