Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kuota impor yang diberikan kepada SPBU swasta sudah habis sebelum akhir tahun 2025. Sehingga baru akan diberikan kembali pada tahun 2026 mendatang.
Namun, untuk menutup kekurangan, jika operator SPBU Swasta masih mau menjalankan operasionalnya diberikan opsi untuk melakukan impor lewat PT Pertamina (Persero).
"Atas dasar itu, Pemerintah mengambil keputusan. Akan tetap dilayani, tetapi itu akan diberikan lewat kolaborasi dengan Pertamina. Mereka (SPBU Swasta) setuju, dan memang harus setuju, untuk beli di Pertamina," ucapnya.
Lebih jauh, Bahlil menyebutkan hasil pertemuan dengan para SPBU Swasta yang dilakukan di Kantornya beberapa waktu lalu, menyepakati pembelian minyak yang dilakukan ke Pertamina berupa minyak mentah. Sehingga operator swasta masih bisa melakukan pengolahan sendiri sesuai standar jual masing-masing operator.
"Base fuel ya, belum dicampur-campur. Kalau sebelumnya itu Pertamina menjual produk jadi, tapi tadi dijelaskan, jangan teh (produk jadi), air panas saja, jadi produk saja, nanti dicampur di tanki masing-masing," kata Bahlil.
Editor: Aditya Pratama
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku