Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Wajib Lapor hingga Masa Hukuman Habis
Advertisement . Scroll to see content

Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Ini Penjelasan Menteri Imipas

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:54:00 WIB
Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Ini Penjelasan Menteri Imipas
Menteri Imipas Agus Andrianto. (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto buka suara terkait mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) yang bebas bersyarat. Dia mengatakan Setnov sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan bebas bersyarat berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK).

“Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Dia menambahkan, Setnov juga sudah membayar denda. Putusan PK Setnov mengurangi hukuman dari 15 menjadi 12,5 tahun penjara.

“Denda subsider sudah dibayar. Putusan PK kan kalau ngga salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya,” jelas dia.

Diketahui, Setnov bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, sejak Sabtu (16/8/2025). Terpidana kasus Korupsi E-KTP itu bebas bersyarat jelang HUT ke-80 RI.

Seharusnya Setnov menjalani hukuman hingga 2028. Artinya, tersisa 3 tahun masa hukuman bagi Setnov. 

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut