JAKARTA, vozpublica.id - Hukuman mantan Ketua DPR Setyo Novanto dipotong dari 15 menjadi 12 tahun enam bulan (12,5 tahun) penjara terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP. Sebab, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.
Setnov juga dihukum membayar uang pengganti (UP) sebesar 7,3 juta dolar Amerika Serikat dan sudah membayar Rp5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik KPK. Selain itu, Setnov diberi hukuman tambahan berupa dicabut haknya menduduki jabatan publik selama dua tahun dan enam bulan, terhitung sejak selesai menjalani masa pemidanaan.
Perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 ini diputus pada Rabu 4 Juni 2025, dengan susunan majelis, ketua Surya Jaya, anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono serta panitera pengganti Wendy Pratama Putra.
Dalam perkara ini, Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan di tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Setnov diketahui tidak mengajukan upaya hukum biasa berupa banding dan kasasi setelah adanya vonis di tingkat pertama atau pengadilan tipikor. Setnov langsung mengajukan PK.
Editor: Maria Christina