Sempat Ditutup, Aktivitas Penambangan di Galian C Cirebon Berujung Maut Dilakukan Diam-Diam

CIREBON, vozpublica.id - Galian C Argasunya, Cirebon, Jawa Barat yang longsor merupakan bekas tambang ilegal yang sudah lama ditutup. Lokasi tersebut tidak ada izin pertambangan yang sah.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, Rabu (18/6/2025). Bahkan, kata dia polisi beserta pemerintah daerah sudah berkali-kali memberikan peringatan kepada masyarakat.
“Lokasi ini sudah lama ditutup. Tidak ada aktivitas legal yang diizinkan di sini. Ketua RT, RW hingga aparat gabungan sudah sering mengimbau dan menyosialisasikan larangan aktivitas tambang,” ujar AKBP Eko.
Dia menjelaskan, langkah preventif sebenarnya telah dilakukan. Sosialisasi bersama Forkopimda, termasuk Wali Kota Cirebon, Dandim serta Danlanal dilaksanakan pada 2 Juni 2025.
Bahkan, lanjut dia pada 4 Juni dilakukan pemasangan ulang papan larangan dan garis polisi yang sebelumnya sempat dicabut oleh pihak tak bertanggung jawab.
“Plang dan garis polisi sudah dipasang ulang. Tapi tetap saja ada warga yang nekat merusaknya. Mereka masih melakukan aktivitas penambangan secara sembunyi-sembunyi,” katanya.