Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara gegara Suap, Perintangan Penyidikan Tak Terbukti
Advertisement . Scroll to see content

Selain Divonis Penjara, Hasto Juga Dihukum Denda Rp250 Juta

Jumat, 25 Juli 2025 - 16:47:00 WIB
Selain Divonis Penjara, Hasto Juga Dihukum Denda Rp250 Juta
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). (Foto: Isra Triansyah)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara usai terbukti melakukan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Dia juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta.

"Menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama," ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Rios mengatakan apabila denda tidak dibayar, maka Hasto dikenakan pidana tiga bulan kurungan.

"Maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tutur dia.

Sementara mengenai perintangan penyidikan, Rios menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan tersebut. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Hasto tidak terbukti menenggelamkan ponsel untuk menghalangi penyidikan.

"Oleh karena itu membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu," ujar Rios.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut