Selain Divonis Penjara, Hasto Juga Dihukum Denda Rp250 Juta

JAKARTA, vozpublica.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara usai terbukti melakukan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Dia juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta.
"Menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama," ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Rios mengatakan apabila denda tidak dibayar, maka Hasto dikenakan pidana tiga bulan kurungan.
"Maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tutur dia.
Sementara mengenai perintangan penyidikan, Rios menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan tersebut. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Hasto tidak terbukti menenggelamkan ponsel untuk menghalangi penyidikan.
"Oleh karena itu membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu," ujar Rios.