RUU TNI Masuk Prolegnas Prioritas 2025, DPR Pastikan Tak Bahas Dwifungsi

JAKARTA, vozpublica.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat memasukkan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. DPR pun memastikan revisi aturan itu tidak membahas perluasan jabatan TNI di ranah sipil.
"Enggak lah, enggak lah, itu dwifungsi ABRI segala macem itu? Enggak enggak lah. Kita lihat lah nanti sama-sama," ujar Wakil Ketua DPR Adies Kadir saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).
Adies menilai, prajurit TNI yang menjabat di Kementerian/Lembaga terbilang sedikit. Hal ini karena adanya permintaan kementerian. Menurutnya, pensiunan Polri lebih banyak yang menjabat di kementerian dibanding prajurit TNI.
"Tapi ya sekarang kan yang ada beberapa yang masuk juga tapi sedikit sekali kan, itu kebutuhan Kementeriannya aja kan. Sekarang sedikit sekali kalau kita lihat yang TNI. Banyak pensiunan pensiunan dari kepolisian kan malah," katanya.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menyebut jika pembahasan dalam RUU TNI seputar masa pensiun prajurit. Selain itu, pembahasan regulasi itu juga akan menyangkut perihal pencabutan larangan TNI dalam kegiatan berbisnis. Namun, dia menegaskan bahwa DPR akan meminta masukan lebih dalam perihal pencabutan larangan prajurit TNI berbisnis.
"Itu kan ada dibahas ya kita akan lihat pembahasannya. usulan dari mana kita lihat nanti kita kan pasti meminta banyak masukan ya kalau bisnis, bisnisnya seperti apa," ucap Adies.