Riza Chalid Belum Berstatus DPO meski Menghilang, Ini Alasan Kejagung

JAKARTA, vozpublica.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan belum mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) hingga permintaan ekstradisi untuk Riza Chalid. Riza sebelumnya telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, status DPO atau ekstradisi tidak serta merta dikeluarkan. Menurutnya, dalam hukum acara pidana di Indonesia, penyidik mesti memanggil Riza terlebih dahulu sebagai tersangka.
"Jadi tidak bisa serta merta misalnya dinyatakan DPO atau melakukan permintaan ekstradisi. Padahal yang bersangkutan dalam status sebagai tersangka belum dipanggil. Jadi langkah awalnya itu dulu," kata Harli kepada wartawan, Senin (14/7/2025).
Dengan demikian, Kejagung akan terlebih dahulu melakukan serangkaian panggilan atau pemeriksaan kepada Riza Chalid.
Apabila panggilan itu tak dipenuhi, barulah penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya, termasuk menyatakan Riza Chalid sebagai DPO.