Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Rp1,3 Miliar dari Ilham Habibie, Uang Cicilan Mercy yang Dibeli Ridwan Kamil
Advertisement . Scroll to see content

Respons Eks Pimpinan KPK Nurul Ghufron Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung

Rabu, 16 April 2025 - 19:08:00 WIB
Respons Eks Pimpinan KPK Nurul Ghufron Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung
Mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dinyatakan lolos seleksi administrasi calon hakim agung. Dia mengaku merasa terpanggil setelah mengetahui Komisi Yudisial (KY) membuka seleksi tersebut.

"Saya merasa terpanggil atas undangan KY yang memanggil putra terbaik dan memiliki kapasitas serta komitmen untuk menegakkan hukum," kata Ghufron saat dihubungi wartawan, Rabu (16/4/2025).

Dia tidak menjelaskan target dirinya mengikuti seleksi calon hakim agung. Dia hanya berharap, hakim terbaik dapat terpilih melalui seleksi ini. 

"Semoga proses seleksi ini mampu menemukan calon hakim terbaik bagi kebutuhan hukum Indonesia," ujarnya. 

Diketahui, Ghufron lolos seleksi administrasi calon hakim agung 2025. Hal itu tertuang dalam pengumuman dengan Nomor: 7/PENG/PIM/RH.01.02/04/2025.

"Setelah melakukan penelitian/verifikasi terhadap berkas administrasi, dengan ini Komisi Yudisial Republik Indonesia mengumumkan nama-nama calon hakim agung yang memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut," bunyi keterangan resmi KY yang dilihat Selasa (15/4/2025). 

Nama Nurul Ghufron terlihat pada urutan 43 dari 69 nama yang lolos administrasi untuk hakim agung kamar pidana. 

"Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H - Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember," tulis keterangan tersebut. 

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut