Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Ungkap Kebakaran di Taman Sari Cepat Membesar akibat Angin Kencang
Advertisement . Scroll to see content

Reaksi Kubu Harvey Moeis usai Vonis Jadi 20 Tahun Penjara: Rule of Law Telah Wafat!

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:19:00 WIB
Reaksi Kubu Harvey Moeis usai Vonis Jadi 20 Tahun Penjara: Rule of Law Telah Wafat!
Terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih, merespons vonis kliennya yang diperberat menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding terkait kasus korupsi timah. Dia menegaskan putusan itu menandakan kematian rule of law atau prinsip negara hukum yang menjamin keadilan dan supremasi hukum.

“Telah wafat rule of law pada hari Kamis, 13 Februari 2025 setelah rilisnya bocoran putusan Pengadilan Tinggi atas banding yang diajukan JPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat,” kata Junaedi kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).

Dia mengatakan, prinsip dan rasio hukum tidak boleh kalah dengan pertimbangan populisme yang membabi-buta. Dia berharap hukum bisa ditegakkan kembali di Indonesia.

“Mohon doanya agar hukum dapat tegak kembali dan ratio legis gak boleh kalah oleh ratio populis, apalagi akrobatik hukum atas penggunaan ketentuan hukum yang salah adalah pembangkangan atas legalitas,” tuturnya. 

Menurut Junaedi, pengadilan belum bisa membuktikan kebenaran atas klaim kerugian lingkungan sebagai bagian dari kerugian negara senilai Rp300 triliun atas kasus tesebut. Pengadilan juga dinilai belum bisa membuktikan adanya suap dan gratifikasi yang diterima kliennya.

Dia pun mempertanyakan pertimbangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonis Harvey dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara. 

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut