Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Rapat dengan Komisi XI DPR Hari Ini, Bahas Realisasi Subsidi di APBN 2025
Advertisement . Scroll to see content

Alasan Hakim Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun: Menyakiti Hati Rakyat!

Kamis, 13 Februari 2025 - 12:34:00 WIB
Alasan Hakim Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun: Menyakiti Hati Rakyat!
Terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Harvey Moeis yang semula 6,5 tahun menjadi 20 tahun di tingkat banding. Vonis itu terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 yang merugikan negara Rp300 triliun.

Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menegaskan, perbuatan Harvey Moeis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, Harvey juga dinilai menyakiti hati rakyat Indonesia.

"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata Teguh Harianto, Kamis (13/2/2025).

Dia menyatakan, tidak ada hal-hal meringankan yang dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan putusan banding ini.

"Hal meringankan tidak ada," tegas dia.

Adapun selain divonis 20 tahun, Harvey juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider delapan bulan penjara.

Hakim juga memperberat hukuman uang pengganti terhadap suami Sandra Dewi ini menjadi Rp420 miliar. Jumlah tersebut naik dua kali lipat dari putusan tingkat pertama yakni Rp210 miliar.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut