Alasan Hakim Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun: Menyakiti Hati Rakyat!

JAKARTA, vozpublica.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Harvey Moeis yang semula 6,5 tahun menjadi 20 tahun di tingkat banding. Vonis itu terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 yang merugikan negara Rp300 triliun.
Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menegaskan, perbuatan Harvey Moeis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, Harvey juga dinilai menyakiti hati rakyat Indonesia.
"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata Teguh Harianto, Kamis (13/2/2025).
Dia menyatakan, tidak ada hal-hal meringankan yang dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan putusan banding ini.
"Hal meringankan tidak ada," tegas dia.
Adapun selain divonis 20 tahun, Harvey juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider delapan bulan penjara.
Hakim juga memperberat hukuman uang pengganti terhadap suami Sandra Dewi ini menjadi Rp420 miliar. Jumlah tersebut naik dua kali lipat dari putusan tingkat pertama yakni Rp210 miliar.