Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPU Minta Maaf dan Batalkan Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres
Advertisement . Scroll to see content

Rancangan PKPU Pilkada 2024: Paslon Maksimal Pakai 20 Akun Medsos di Tiap Aplikasi

Jumat, 02 Agustus 2024 - 19:53:00 WIB
Rancangan PKPU Pilkada 2024: Paslon Maksimal Pakai 20 Akun Medsos di Tiap Aplikasi
KPU bakal mengatur kepemilikan akun medsos yang bertarung di Pilkada 2024 untuk kampanye. Para paslon akan dibatasi maksimal 20 akun medsos di setiap aplikasi. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengatur jumlah kepemilikan akun media sosial (medsos) pasangan calon (paslon) yang bertarung di pilkada 2024 untuk kampanye. Dalam uji publik draf rancangan Peraturan KPU (PKPU), para paslon akan dibatasi maksimal 20 akun di setiap aplikasi.

"Jumlah akun media sosial dapat dibuat paling banyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi," ujar anggota KPU August Mellaz di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024).

Mellaz menjelaskan, pembatasan akun medsos itu mengadopsi aturan yang diterapkan pada Pemilu 2024 lalu.

"Ini mengadopsi ketentuan yang diatur di PKPU kampanye untuk yang pemilu nasional lalu," tutur dia.

Selain itu, KPU juga akan menetapkan ketentuan debat paslon Pilkada 2024. Rencananya, digelar maksimal tiga kali.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut