Rancangan PKPU Pilkada 2024: Paslon Maksimal Pakai 20 Akun Medsos di Tiap Aplikasi

JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengatur jumlah kepemilikan akun media sosial (medsos) pasangan calon (paslon) yang bertarung di pilkada 2024 untuk kampanye. Dalam uji publik draf rancangan Peraturan KPU (PKPU), para paslon akan dibatasi maksimal 20 akun di setiap aplikasi.
"Jumlah akun media sosial dapat dibuat paling banyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi," ujar anggota KPU August Mellaz di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024).
Mellaz menjelaskan, pembatasan akun medsos itu mengadopsi aturan yang diterapkan pada Pemilu 2024 lalu.
"Ini mengadopsi ketentuan yang diatur di PKPU kampanye untuk yang pemilu nasional lalu," tutur dia.
Selain itu, KPU juga akan menetapkan ketentuan debat paslon Pilkada 2024. Rencananya, digelar maksimal tiga kali.