PWI Prihatin Kartu Liputan Wartawan Istana Dicabut usai Tanya MBG ke Presiden Prabowo

"Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Pasal 8: Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum," tuturnya.
PWI juga mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi, serta membuka ruang dialog konstruktif dengan insan pers.
PWI juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menerangkan bahwa 'setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta'.
“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” katanya.
Editor: Aditya Pratama