Praperadilan Pagar Laut Ditolak, KKP: Sudah Sesuai Aturan

JAKARTA, vozpublica.id – Tindakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam melakukan penyegelan dan pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten sudah sesuai aturan. Hal ini dinyatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada sidang praperadilan pembongkaran pagar laut di Tangerang, Senin (24/2/2025).
Hakim tunggal Guse Prayudi mengatakan, permohonan praperadilan pagar laut yang sebelumnya diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) pada 9 Januari 2025 silam tidak dapat diterima karena hakim berpendapat permohonan tersebut masih prematur.
Pemohon berpendapat bahwa KKP telah melakukan penyegelan untuk kepentingan penyidikan, namun tidak segera menetapkan tersangka yang mengakibatkan peluang terjadinya perusakan barang bukti yang telah disegel semakin terbuka. Dan dengan tidak segera ditetapkannya tersangka maka tindakan termohon dapat dikategorikan sebagai bentuk penghentian penyidikan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyatakan secara tegas bahwa tindakan yang diambil KKP telah berdasarkan kewenangan yang diberikan dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak asal-asalan apalagi menyalahgunakan wewenang.
“Komitmen kami tegas, tidak ada toleransi dan kompromi bagi pelaku pelanggaran yang mengancam keberlanjutan ekologi,” ujar Ipunk dalam siaran resmi di Jakarta, Selasa (25/2/2025).