Prabowo Setuju Bentuk Komisi Reformasi Polri, DPR Sebut Bukan untuk Ganti Kapolri

JAKARTA, vozpublica.id - Anggota Komisi III DPR RI, Irjen Pol (Purn) Rikwanto mengatakan pembentukan Komisi Reformasi Polri bukan untuk mengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Ia menilai, reformasi dilakukan untuk membenahi lembaga keseluruhan, bukan hanya pucuk pimpinan.
Menurut Rikwanto, pergantian Kapolri itu merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
"Kalau menurut saya itu hal yang berbeda ya. Reformasi itu kan bicara lembaga, tubuh. Kalau kapolri kan bicara pimpinan, pimpinan itu kan haknya presiden," kata Rikwanto, Selasa (16/9/2025).
Ia menjelaskan, reformasi Polri bisa dilakukan dengan cara merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebab, UU itu mengatur substantif kelembagaan.