Polrestabes Surabaya Bongkar Mafia BBM Subsidi untuk Industri, 4 Orang Jadi Tersangka

SURABAYA, vozpublica.id – Polrestabes Surabaya mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk industri yang melibatkan perusahaan PT Cahaya Pratama Energy (CPE). Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pengungkapan kasus mafia BBM subsidi ini berawal dari penghentian sebuah truk tangki milik PT CPE yang melintas di kawasan Kenjeran, Surabaya. Truk berkapasitas 5.000 liter itu didapati mengangkut BBM subsidi dari lokasi penimbunan ilegal.
“BBM tersebut dibeli dari sejumlah SPBN (Stasiun Bahan Bakar Nelayan) di Bangkalan dan dijual untuk keperluan industri,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto dikutip dari Humas Polri, Rabu (26/6/2025).
Dari hasil penyelidikan, BBM bersubsidi tersebut diperoleh dari SPBN di Kabupaten Bangkalan dengan harga Rp8.700 per liter. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di Desa Bulukagung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, lokasi penimbunan ilegal tersebut.
“Kami amankan dua unit kendaraan, termasuk sebuah mobil pikap bernopol M 9815 GB yang membawa 50 jeriken ukuran 33 liter berisi BBM subsidi,” kata AKBP Edy.