Negara Rugi Rp85 Miliar gegara Penyalahgunaan BBM Subsidi di 2 Lokasi

JAKARTA, vozpublica.id - Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di 2 lokasi pada Mei 2025. Akibatnya, negara mencatatkan kerugian hingga Rp85 miliar.
Menurut Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin dalam bulan ini terdapat dua perkara yang ditemukan, yakni di Banjarmasin dan Karawang. Masing-masing memakan kerugian negara Rp82,5 miliar dan Rp2,5 miliar sehingga total Rp85 miliar.
"Dalam satu bulan terakhir ini kita sudah mengungkap dua perkara penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi pada TKP yang berbeda," ucapnya kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
Dia memerinci, perkara pertama melibatkan 13 tersangka. Dua tersangka berperan sebagai koordinator gudang dan sopir truk ditangkap di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Basire Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kemudian satu tersangka diciduk di kawasan Kampung Binong Dusun Iwul, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat selaku pemodal dan penyuruh penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi.