Polda Sumut Sita 1,2 Ton Sabu dan Ribuan Narkoba Lainnya

Dia menjelaskan, Polda Sumut tidak hanya berfokus pada kasus besar, namun juga gencar melakukan 590 kegiatan penggerebekan sarang narkoba (GSN).
Dari kegiatan ini, kata dia 288 kasus dengan 356 tersangka diproses hukum, sementara 192 pengguna narkoba direhabilitasi. Selain itu, 90 razia di tempat hiburan malam (THM) juga telah dilaksanakan, menghasilkan 19 kasus dengan 28 tersangka yang diproses dan 73 pengguna menjalani rehabilitasi.
Dia menuturkan, Polda Sumut juga telah memusnahkan barang bukti narkoba dari 27 kasus dengan 49 tersangka pada periode 7 April hingga 30 Juni 2025. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 282,12 kg sabu, 1.875 butir ekstasi, 19,36 kg ganja, 16.827 butir pil happy five, dan 1.955 cartridge vape.
"Total estimasi jiwa yang berhasil diselamatkan dari peredaran narkoba ini mencapai 7.509.969 jiwa dengan nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp1,64 triliun," tuturnya.
Editor: Kurnia Illahi