Pimpinan KPK soal Setya Novanto Bebas Bersyarat: Kami Tak Ikut Campur
Senin, 18 Agustus 2025 - 12:22:00 WIB

Dalam putusan PK Nomor 32/PK/Pid.sus/2020 tanggal 4 Juni 2025, MA mengurangi masa hukuman Setnov dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsier 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp49.052.289.803 subsider penjara 2 tahun.
Kusnali mengatakan, Setnov telah membayar denda Rp500 juta dibuktikan dengan surat keterangan LUNAS dari KPK No.B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025.
Setnov juga telah membayar uang pengganti Rp43.738.291.585, sisa Rp5.313.998.118 atau subsider 2 bulan 15 hari sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK.
Editor: Rizky Agustian