Pimpinan KPK soal Setya Novanto Bebas Bersyarat: Kami Tak Ikut Campur

JAKARTA, vozpublica.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak merespons mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) bebas bersyarat terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP. Dia menyatakan KPK tidak ikut campur dalam penentuan bebas bersyarat koruptor.
Tanak menyatakan mekanisme bebas bersyarat menjadi kewenangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
"KPK tidak ikut campur dengan hal tersebut," ujar Tanak kepada wartawan, Senin (18/8/2025).
Dia menjelaskan, KPK hanya bertugas dalam tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan yang sudah inkrah.
"Setelah semua tugas tersebut dilaksanakan, selesai sudah tugas KPK," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jabar Kusnali mengatakan, pembebasan bersyarat bagi Setnov diberikan setelah Mahkamah Agung (MA)mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali (PK).