Pengakuan Dokter PPDS UI Perekam Mahasiswi Mandi: Baru Sekali, Khilaf

Dia menjelaskan, tersangka dan korban merupakan tetangga kos di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Perbuatan tersangka bermula saat mendengar korban mandi.
Setelah itu, kata Firdaus, tersangka mengambil HP lalu merekam korban.
"Pelaku mendengar orang mandi. Kemudian pelaku iseng dengan mengambil handphone, memanjat dan merekam korban," jelasnya.
Firdaus menjelaskan, korban lantas menyadari aksi pelaku. Korban pun langsung melaporkan peristiwa itu ke temannya.
"Terungkapnya tindak pidana ini karena korban menyadari atau sadar kamera yang mana langsung menghubungi temannya dan membawa pelaku ke Polres Metro Jakarta Pusat," ungkap Firdaus.
Tersangka pun dijerat dengan Pasal 4 Juncto Pasal 29 dan Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pelaku terancam selama 12 tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian