Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Orasi Berapi-api: Jokowi dan Kroninya Harus Kita Giring Masuk KPK
Advertisement . Scroll to see content

Pengakuan Dokter PPDS UI Perekam Mahasiswi Mandi: Baru Sekali, Khilaf

Senin, 21 April 2025 - 11:36:00 WIB
Pengakuan Dokter PPDS UI Perekam Mahasiswi Mandi: Baru Sekali, Khilaf
Dokter PPDS UI Muhammad Azwindar Eka Satria (baju tahanan) saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025). (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menjelaskan, tersangka dan korban merupakan tetangga kos di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Perbuatan tersangka bermula saat mendengar korban mandi.

Setelah itu, kata Firdaus, tersangka mengambil HP lalu merekam korban.

"Pelaku mendengar orang mandi. Kemudian pelaku iseng dengan mengambil handphone, memanjat dan merekam korban," jelasnya.

Firdaus menjelaskan, korban lantas menyadari aksi pelaku. Korban pun langsung melaporkan peristiwa itu ke temannya.

"Terungkapnya tindak pidana ini karena korban menyadari atau sadar kamera yang mana langsung menghubungi temannya dan membawa pelaku ke Polres Metro Jakarta Pusat," ungkap Firdaus.

Tersangka pun dijerat dengan Pasal 4 Juncto Pasal 29 dan Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pelaku terancam selama 12 tahun penjara.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut