Pemerintah Indonesia Koordinasi dengan Malaysia untuk Pemulangan Riza Chalid

"Kita lagi membangun kerjasama dengan temen-temen di sana. Mudah-mudahan ada niat baik dari Pemerintah Malaysia untuk membantu pengembalian Riza Chalid yang saat berada di sana," ucapnya.
Diketahui, Riza Chalid ditetapkan sebagai salah satu dari sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sepanjang 2018–2023.
Riza diduga menyalahgunakan posisinya sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM). Putranya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, juga turut dijerat sebagai tersangka dalam perkara serupa.
Total kerugian negara akibat praktik korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp 285 triliun, dengan rincian kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun dan kerugian perekonomian Rp 91,3 triliun.
Editor: Kurnia Illahi