PDIP: Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku Ditimpakan Kesalahannya ke Hasto

"Bertentangan dengan Putusan Pengadilan Nomor 18 dan 28 tahun 2020 yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht) bahwa uang suap seluruhnya dari Harun Masiku tidak menyebut Hasto Kristiyanto," katanya.
"Dengan masuknya nama Hasto Kristiyanto dalam keterlibatan kasus suap adalah bukti nyata dari pesanan politik karena bertentangan dengan putusan nomor 18 dan 28 tahun 2020 dan pengalihan dari isu besarnya harus menangkap Harun Masiku," sambungnya.
Dua putusan di atas Guntur juga menyoroti perbedaan nominal uang dari apa yang disebutkan hakim saat ini. Selain itu, selama persidangan para saksi yang dihadirkan juga telah menyebut bahwa uang suap berasal dari Harun Masiku bukan Hasto.
"Dalam putusan Pengadilan Nomor 18 dan 28 juga disebutkan dana pertama sebesar Rp750 juta bukan Rp400 juta sebagaimana vonis hakim saat ini," tuturnya.
Editor: Puti Aini Yasmin