Nadiem Tersangka, Hotman: Tak Ada Mark Up Pengadaan Laptop Chromebook!

JAKARTA, vozpublica.id - Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, membantah kliennya melakukan mark up atau penggelembungan harga pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Seperti diketahui, Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dia pun menyampaikan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mewakili negara untuk tahun 2020-2021 dan 2022 terkait pengadaan laptop Chromebook, Senin (8/9/2025) sore.
"Audit BPKP di sini tidak ada maksud signifikan dalam penentuan harga, artinya tidak ada yang dicurigai BPKP tentang penentuan harga, kalau bahasa awam sama saja tidak ada mark up," kata Hotman.
Hotman menekankan bahwa dari hasil audit BPKP itu jika diterjemahkan ke bahasa hukum, maka tidak ada praktik korupsi yang dilakukan kliennya. Selain itu, dia menyebut tidak ada kerugian negara dari pengadaan laptop Chromebook.
"Ini hasil audit dari BPKP untuk periode 2020-2021 dan pengadaan 2022, kalau diterjemahkan dengan bahasa hukum kalau tidak ada mark up berarti tidak ada korupsi, berarti tidak ada kerugian negara dari harga laptop Chromebook yang katanya Rp1,1 triliun," ujarnya.
Sebelumnya, Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Perbuatan Nadiem dalam meloloskan produk google itu dinilai melanggar 3 ketentuan hingga membuat negera rugi sebesar Rp1,9 triliun.