Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hal Memberatkan Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto: Rusak Citra Penyelenggara Pemilu
Advertisement . Scroll to see content

Momen Hasto Peluk Istri usai Divonis 3,5 Tahun Penjara

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:38:00 WIB
Momen Hasto Peluk Istri usai Divonis 3,5 Tahun Penjara
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto memeluk istrinya, Maria Stefani Ekowati. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto memeluk istrinya, Maria Stefani Ekowati usai divonis 3,5 tahun penjara. Hasto dinyatakan terbukti melakukan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR. 

Usai pembacaan vonis, Hasto langsung menghampiri Maria yang berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). Mereka terlihat berpelukan tanpa mengucapkan kata-kata.

Maria sebelumnya menyatakan menerima vonis tersebut dengan kepala tegak. 

"Kita terima dengan tenang kepala tegak, tetap senyum. Semoga Tuhan memberkati," kata Maria. 

Diketahui, Diketahui, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan suap terkait PAW anggota DPR.

Sementara itu, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto tidak terbukti menenggelamkan ponsel untuk menghalangi penyidikan.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut