Momen Hasto Peluk Istri usai Divonis 3,5 Tahun Penjara

JAKARTA, vozpublica.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto memeluk istrinya, Maria Stefani Ekowati usai divonis 3,5 tahun penjara. Hasto dinyatakan terbukti melakukan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR.
Usai pembacaan vonis, Hasto langsung menghampiri Maria yang berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). Mereka terlihat berpelukan tanpa mengucapkan kata-kata.
Maria sebelumnya menyatakan menerima vonis tersebut dengan kepala tegak.
"Kita terima dengan tenang kepala tegak, tetap senyum. Semoga Tuhan memberkati," kata Maria.
Diketahui, Diketahui, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan suap terkait PAW anggota DPR.
Sementara itu, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto tidak terbukti menenggelamkan ponsel untuk menghalangi penyidikan.