Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dipanggil Prabowo, Kepala BGN Paparkan Penyebab Kasus Keracunan MBG
Advertisement . Scroll to see content

MK Kabulkan Gugatan, Foto Kampanye Tak Boleh Dipoles Pakai Bantuan AI

Kamis, 02 Januari 2025 - 15:00:00 WIB
MK Kabulkan Gugatan, Foto Kampanye Tak Boleh Dipoles Pakai Bantuan AI
Sidang uji materi MK. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mempersoalkan frasa citra diri peserta pemilu saat kampanye. Gugatan yang dikabulkan bernomor 166/PUU-XXI/2023.

Advokat Gugum Ridho Putra menggugat frasa "citra diri" yang tercantum dalam Pasal 1 angka 35 UU Pemilu. Menurutnya, frasa itu bertentangan dengan Pasal 28F dan Pasal 22E Ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Menyatakan frasa 'citra diri' yang berkaitan dengan foto/gambar dalam Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Suhartoyo menyatakan, klausul pasal tersebut tak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang peserta pemilu menampilkan foto atau gambar yang original dan tak dipoles dengan teknologi buatan atau artificial intelligence (AI).

"Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai foto/gambar tentang dirinya yang original dan terbaru serta tanpa direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan artificial (arificial intelligence)" tutur Suhartoyo.

Sementara itu, hakim konstitusi Arief Hidayat menjelaskan citra diri tak dapat dilepaskan dari unsur yang esensial, yaitu adanya penampilan peserta pemilu yang diwujudkan dalam bentuk foto atau gambar.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut