Menhut Serahkan SK Pelepasan Kawasan Hutan di Banyuwangi, Luasnya 152 Hektare

JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menindaklanjuti arahan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka terkait tukar guling tanah di Banyuwangi, Jawa Timur. Dia menyerahkan surat keputusan (SK) persetujuan pelepasan kawasan hutan untuk permukiman dan pertanian Masyarakat.
Penyerahan SK dilakukan kepada masyarakat Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi seluas 152 hektare. Penyerahan dilakukan kepada Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas serta perwakilan masyarakat, di De Djawatan, Senin (14/7/2025).
"Alhamdulillah tadi secara resmi sudah saya serahkan kepada bupati dan juga perwakilan masyarakat, artinya secara resmi tanah yang bapak ibu tempati sekarang tidak lagi menjadi kawasan hutan, Alhamdulillah," kata Raja Juli.
Adapun Gibran sebelumnya mendengar keluhan warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, terkait proses tukar guling tanah. Gibran pun meminta Raja Juli menyelesaikan keluhan itu paling lambat 9 Juli 2025.
Dia meminta masyarakat sedikit bersabar lantaran ada sejumlah tahapan yang harus dijalankan sebelum sertifikat hak milik (SHM) terbit. Dia menjelaskan tahapan selanjutnya yakni tata batas, penentuan persil, hingga CPCL atau calon penerima calon lokasi.
"Yang melakukan tata batas nanti bupati, karena bupati adalah pemohonnya, tapi tentu nanti diasistensi oleh pak dirjen kami. Tata batas luarnya sekaligus nanti bupati bersama masyarakat semua menentukan persil-persilnya untuk siapa," ujarnya.