LPSK Siap Fasilitasi Ganti Rugi Korban Ghisca Debora, Penipu Tiket Konser Coldplay

JAKARTA, vozpublica.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memfasilitasi para korban penipuan penjualan tiket konser Coldplay dengan nilai kerugian mencapai Rp5,1 Miliar. LPSK menyatakan siap membantu pengajuan restitusi atau mengajukan ganti rugi terhadap pelaku Ghisca Debora Aritonang atau GDA (19) yang telah mengelabui penjualan sebanyak 2.268 tiket.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, LPSK akan sangat terbuka apabila ada keinginan korban yang hendak menuntut ganti rugi tersebut terhadap pelaku. Hal ini disampaikan mengingat penjualan tiket palsu ini merupakan kasus tindak pidana berupa penipuan.
"LPSK mempersilakan para saksi atau korban mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK," ujar Nasution saat dihubungi, Rabu (22/11/2023).
Mantan Komisioner Komnas HAM itu juga menyampaikan, pengajuan restitusi yang dilayani LPSK sudah diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Korban tindak pidana berhak memeroleh ganti rugi atas kerugian yang mereka alami.
"Ganti rugi atas kerugian materiel dialami korban tersebut nantinya dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga yang prosesnya melalui putusan pengadilan menangani perkara," kata Nasution.
Dia menjelaskan, sebelum memfasilitasi restitusi, LPSK akan melakukan penilaian untuk menentukan besaran nominal ganti rugi dari masing-masing korban.
"Nilai restitusi yang telah ditelaah dan dipastikan sebagai bentuk kerugian nantinya baru akan diserahkan LPSK kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat proses sidang perkara tindak pidana penipuan di pengadilan untuk dipertimbangkan Majelis Hakim," ucapnya.
Diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan perputaran uang tersangka penipuan tiket konser Coldplay Ghisca Debora Aritonang (GDA) tembus hampir Rp40 miliar. Perputaran uang terbesar yang ditemukan PPATK di rekening Ghisca sebesar Rp30 miliar pada periode Mei hingga November 2023.
"Kami mendeteksi besarnya perputaran uang di rekening yang bersangkutan hingga mendekati angka Rp40 miliar. Terbanyak diperoleh periode Mei-November 2023 hingga di atas Rp30 miliar," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi vozpublica, Selasa (21/11/2023).