Lion Air Blacklist Pria Ngamuk Teriak Bom di Pesawat Rute Jakarta-Medan

JAKARTA, vozpublica.id - Maskapai Lion Air menerapkan blacklist sementara kepada pria berinisial H (41), penumpang yang mengamuk dan berteriak bom di pesawat Lion Air rute Jakarta-Kualanamu. Kini HR juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sebagai bagian dari langkah penanganan lanjutan, maskapai menetapkan pembatasan sementara (blacklist) terhadap yang bersangkutan, yang berarti tidak dapat melakukan penerbangan bersama maskapai dalam naungan Lion Group,” ucap Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Danang menambahkan, keputusan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan, di antaranya mencegah potensi gangguan keamanan dan kenyamanan penerbangan. Keputusan itu juga dibuat demi memberikan perlindungan terhadap penumpang lainnya.
“Bentuk kepatuhan terhadap regulasi keselamatan penerbangan, termasuk upaya penegakan disiplin terhadap tindakan yang mengarah pada ancaman keselamatan penerbangan (bomb threat), sekalipun dalam bentuk candaan atau gurauan,” katanya.
Dia menyampaikan, kepada masyarkat agar senantiasa menjaga perilaku dan sikap yang sesuai dengan norma keselamatan dalam transportasi udara.
Sebagai informasi, aksi pelaku mengamuk dan berteriak terkait ancaman bom itu terjadi pada Sabtu (2/8/2025) lalu. Polisi juga membeberkan alasan pelaku tersebut ngamuk dan teriak adanya bom.