KPU Pastikan Ikuti Putusan MK soal Kampanye Pilkada Boleh di Kampus

JAKARTA, vozpublica.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin memastikan pihaknya bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan kampanye pilkada di kampus. Aturan itu segera dituangkan dalam PKPU.
"Kalau gak salah itu juga pasti kita harus ikuti, kita perlakukan sama untuk kemudian kita akan segera adopsi dan dimasukkan dalam pengaturan kampanye kita," ujar Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Diketahui, MK membolehkan kampus atau perguruan tinggi mnejadi tempat kampanye pilkada. Namun, tetap ada hal-hal yang dilarang dalam putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024 tersebut.
Putusan itu mengabulkan seluruh permohonan terkait aturan larangan kampanye pilkada di lingkungan perguruan tinggi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang Pilkada. Gugatan tersebut dilayangkan oleh dua orang mahasiswa.