KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI-OJK

JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Dua orang tersebut merupakan anggota DPR atau legislator.
“CSR BI apakah sprindik untuk dua tersangka ini sudah ada? Jawabannya sudah," ujar Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Meski begitu, Asep belum menjelaskan siapa sosok dari tersangka tersebut. Dia hanya menegaskan sudah ada dua tersangka yang ditetapkan dari kalangan legislator.
"Dua (tersangka). Ya (legislator). Kami juga sedang mendalami untuk yang lainnya, kedua belah pihak, yang BI dan pihak dari legislatornya. Yang sudah ada dan sudah firm itu dua. Yang lainnya kita akan dalami," kata dia.
Dalam kasus ini, KPK sempat memeriksa anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Satori pada, Senin (21/4/2025). Dalam pemeriksaan yang kali ketiga itu, penyidik Lembaga Antirasuah masih mendalami soal penggunaan dana CSR BI.
"Kita masih mendalami terkait dengan penggunaan dari dana CSR itu," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/4/2025).