KPK Terima Pengembalian Uang Ustaz Khalid Basalamah terkait Kasus Kuota Haji
Senin, 15 September 2025 - 21:02:00 WIB

Perkara itu berawal dari pengelolaan kuota haji pada 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai aturan, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan penyimpangan.
Pembagian kuota justru dilakukan tidak sesuai aturan, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
Editor: Rizky Agustian