KPK Periksa Bos Rider Hanan Supangkat terkait Kasus SYL, Ini yang Didalami

JAKARTA, vozpublica.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pengusaha Hanan Supangkat sebagai saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pemeriksaan terhadap bos perusahaan pakaian dalam Rider itu dilakukan Senin (25/3/2024) kemarin.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengonfirmasi temuan sejumlah uang saat penggeledahan di rumahnya beberapa waktu lalu.
“Hanan Supangkat (swasta) yang bersangkutan hadir. Pada saksi, tim penyidik mengonfirmasi antara lain kaitan temuan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (26/3/2024).
Selain itu, penyidik mendalami dugaan penggunaan perusahaan tertentu untuk ikut proyek pengadaan di Kementerian Pertanian.
“Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari tersangka SYL,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Hanan Supangkat terkait kasus TPPU mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (6/3/2024) malam. Selain uang, KPK juga menemukan sejumlah dokumen.
"Dalam kegiatan ini, ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik," kata Ali Fikri, Kamis (7/3/2024).
Editor: Reza Fajri