KPK Jelaskan Perbedaan Perkara Mario Dandy dan Polemik Jet Pribadi Kaesang

JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelaah laporan dugaan gratifikasi pesawat jet pribadi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep. Lembaga antirasuah menyatakan ada perbedaan perkara Mario Dandy Satriyo, anak eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan dugaan gratifikasi Kaesang.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, laporan terhadap Kaesang tidak bisa disamakan dengan Mario Dandy. Sebab, Kaesang sudah bukan dalam tanggungan Jokowi.
"Mario Dandy ini adalah anak yang masih ada dalam tanggungan keluarga. Jadi perlu dicatat nih, anak yang masih ada dalam tanggungan keluarga. Jadi kalau lihat kartu keluarga (KK), KK itu ada kan yang masih dalam tanggungan," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Sementara itu, Kaesang diketahui sudah menikah. Di sisi lain, Kaesang juga sudah memiliki penghasilan sendiri.
"Itu mungkin yang menjadikan nanti penelitiannya di gratifikasi itu, itu harus benar-benar teliti," ujarnya.