Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Jenis Senpi yang Dipakai Oknum TNI AD Tembak Kantor Bank BUMN di Gowa
Advertisement . Scroll to see content

KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya

Kamis, 25 September 2025 - 20:39:00 WIB
KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2023-2024 ke penyidikan.

Perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2024. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai amanat undang-undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menduga ada penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Pembagian kuota justru dilakukan yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses pembagian tersebut.

Dalam proses ini, KPK telah memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan para pejabat lainnya, termasuk pendakwah Ustaz Khalid Basalamah.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut