KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya

JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat bersabar terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan.
"Kemudian terkait dengan perkara haji, ini kapan diumumkan tersangkanya, sabar ya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (25/9/2025).
Salah satu alasan tersangka masih belum diumumkan ialah terkait barang bukti yang belum sempurna. Penyidik, kata Asep, tengah menghubungkan bukti-bukti aliran dana dari pihak travel termasuk hubungan pada perkara tersebut.
"Ada aliran dana dan lain-lainnya, itu belum sempurna. Sudah ada bukti, tapi masih terpisah-pisah," ujar dia.
Asep menjelaskan, KPK juga masih mencari informasi dan keterangan terkait penggunaan uang tersebut. Sejauh ini, kata Asep, yang paling terang ialah alur perintah terkait perkara korupsi tersebut.
"Kalau alur perintahnya sudah jelas," kata dia.
Sebelumnya, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2023-2024 ke penyidikan.
Perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2024. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai amanat undang-undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menduga ada penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Pembagian kuota justru dilakukan yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses pembagian tersebut.
Dalam proses ini, KPK telah memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan para pejabat lainnya, termasuk pendakwah Ustaz Khalid Basalamah.
Editor: Reza Fajri