Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi III DPR: Kejaksaan Tetap Jadi Penyidik Tipikor di Revisi KUHAP
Advertisement . Scroll to see content

Komisi III DPR Bahas Revisi KUHAP Mulai Juni, Ditargetkan Rampung Awal 2026

Kamis, 22 Mei 2025 - 12:19:00 WIB
Komisi III DPR Bahas Revisi KUHAP Mulai Juni, Ditargetkan Rampung Awal 2026
Ketua Komisi III DPR, Habiburokman. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokman menuturkan, pihaknya menargetkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) berlaku pada awal 2026 mendatang. Dengan demikian, pembahasan akan mulai dilakukan pada masa persidangan berikutnya pada bulan Juni 2025.

Hal tersebut disampaikan Habiburokman saat menyampaikan kata pengantar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama Ketua Advokat Perempuan Indonesia (API) dan Ketua Umum Pascasarjana Hukum Indonesia, Kamis (22/5/2025).

"Ini adalah rangkaian rapat dengar pendapat umum soal rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dimana, kita kejar waktu agar per 1 Januari 2026 kita sudah punya KUHAP yang baru dan sudah berlaku, bersamaan dengan hukum materiilnya yaitu KUHP yang berlaku tanggal tersebut," ucap Habiburokman.

Legislator Gerindra itu menjamin akan terus membuka masukan masyarakat. Dia mengklaim, sampai hari ini setidaknya sudah 28-29 organisasi masyarkaat, organisasi advokat hingga mahasiswa yang menyampaikan sikap dan pendapatnya terkait KUHAP ini. 

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut